Manado – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menerbitkan instruksi terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman serta ramah anak.
Instruksi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota di seluruh Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kepala biro di Sekretariat Daerah, pimpinan satuan pendidikan, lembaga perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.
Dalam instruksi tersebut diatur pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA/SMK/MA dan SLB atau sederajat.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah peserta didik tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, ponsel milik siswa diminta untuk disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan seizin guru.
Melalui instruksi tersebut, satuan pendidikan juga diminta melakukan upaya pencegahan terhadap akses maupun penyebaran berbagai konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital secara berlebihan.
