Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyerahkan hibah aset daerah senilai Rp11,16 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (5/11/2025).
Seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Jakarta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulut Nomor 290 Tahun 2025 tertanggal 25 September 2025.
Aset yang diserahkan meliputi tanah seluas 1.890 meter persegi dengan nilai Rp8,88 miliar, bangunan seluas 1.263 meter persegi senilai Rp2,24 miliar, serta jaringan dan irigasi senilai Rp30,2 juta. Seluruh aset tersebut berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, serta sejumlah pejabat tinggi OJK, termasuk Kepala OJK Sulut-Go, Robert H. P. Sianipar.
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyatakan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi Pemprov Sulut terhadap penguatan peran OJK di daerah, terutama dalam bidang literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
“Hibah ini adalah wujud kolaborasi kami dengan OJK. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat ekosistem keuangan di Sulut dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Gubernur Yulius.
Selain itu, Yulius juga meminta dukungan OJK untuk meningkatkan kinerja Bank SulutGo (BSG), di mana Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan profesionalisme agar BSG semakin sehat dan kompetitif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulut.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari Pemprov Sulut. Sinergi ini akan memperkuat peran OJK dalam pengawasan, pelayanan publik, serta perlindungan konsumen jasa keuangan di daerah,” kata Mahendra.
Mahendra juga menegaskan komitmen OJK untuk terus memperluas kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, guna mendorong stabilitas sektor jasa keuangan, peningkatan literasi, dan inklusi keuangan masyarakat Sulawesi Utara.
