DPRD Sulut Soroti Ganti Rugi Lahan Proyek Sungai Tikala dalam RDP DPRD Sulut

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yongkie Limen, menyoroti persoalan ganti rugi lahan dalam proyek penanganan Sungai Tikala saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulut pada Rabu, 10 September 2025.

“Saya ingin bertanya ke pihak BPN terkait persoalan Sungai Tikala. Bagaimana kelanjutannya? Terutama mengenai ganti rugi kepada masyarakat dan hal-hal lainnya,” ujar Yongkie Limen dalam forum tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari BPN Manado, Rio Mangimpis, menjelaskan bahwa tim BPN, baik Satgas A maupun Satgas B, telah melakukan inventarisasi dan identifikasi atas lahan terdampak di kawasan Sungai Tikala. Namun, proses masih terhambat oleh perbaikan dokumen dan belum adanya surat prioritas dari pihak BWS Sulawesi I.

“Kami juga telah melakukan penilaian (appraisal) untuk nilai ganti rugi di dua kelurahan, yaitu Banjer dan Dendengan Luar,” kata Rio di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III.

Meski proses penilaian telah dilakukan, Rio menegaskan bahwa belum ada pembayaran kepada warga karena BPN belum menerima surat prioritas proyek dari BWS Sulawesi I. Saat ini, BWS masih memfokuskan anggaran dan perhatian pada penanganan Sungai Tondano.

“Kami tidak ingin memproses lebih lanjut jika dana belum tersedia. Beberapa kali kami sudah melakukan rapat dengan tim pelaksana pengadaan, yang juga melibatkan Pemerintah Kota Manado,” tambahnya.

Rio mengungkapkan bahwa Kelurahan Dendengan Luar menjadi salah satu wilayah yang telah memiliki hasil appraisal nilai ganti rugi. Namun, angka kompensasi belum dapat diumumkan secara resmi karena masih menunggu tahapan validasi akhir.

“Yang sudah memiliki nilai ganti rugi adalah Dendengan Luar, dan itu sudah melalui proses penilaian oleh appraisal,” pungkas Rio.

Dirinya berharap agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk BWS dan Pemkot Manado, dapat mempercepat koordinasi agar masyarakat yang terdampak segera memperoleh kejelasan dan hak mereka.

Pos terkait