Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2029 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar pada Jumat (8/8/2025).
Persetujuan ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang telah melakukan pembahasan intensif sejak tahap awal. Pansus dipimpin oleh Louis Carl Schramm, SH, MH sebagai Ketua, dengan Inggried J. N. N. Sondakh, SE, MM sebagai Wakil Sekretaris dan Nick Adicipta Lomban, SE sebagai Sekretaris. Pansus juga terdiri dari sejumlah anggota lintas fraksi, termasuk tokoh-tokoh seperti Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU, Capt. Remly Kandoli, M.Mar, dan Prof. Dr. Julyeta P. A. Runtuwene, M.S.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Louis Carl Schramm menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan RPJMD dilakukan melalui lima tahapan, dimulai dari pemilihan pimpinan Pansus, pembahasan internal, diskusi dengan perangkat daerah, rapat final dengan pihak eksekutif dan perwakilan fraksi, hingga pengambilan keputusan dalam paripurna.
“Seluruh tahapan ini dilakukan untuk memastikan dokumen RPJMD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan arah pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkesinambungan,” ungkap Schramm dalam sidang paripurna.
Hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD Sulawesi Utara terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029, baik melalui diskusi internal maupun bersama perangkat daerah, serta berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota pansus dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah, menghasilkan sejumlah poin penting sebagai berikut:
1. Rancangan RPJMD 2025–2029 disusun dengan pendekatan tematik, politis, dan spasial untuk menjamin keterpaduan antarwilayah, termasuk wilayah kepulauan. dokumen rpjmd telah mencerminkan keterpaduan perencanaan pembangunan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rancangan awal RPJPD.
2. Perlu penegasan dalam dokumen RPJMD mengenai strategi integrasi pembangunan wilayah kepulauan, khususnya terkait infrastruktur dan logistik. Hal ini penting guna memastikan pemerataan pembangunan lintas wilayah
3. RPJMD harus bersifat mengikat dan realistis, dengan indikator dan program yang dapat dilaksanakan oleh SKPD, asumsi perencanaan harus disusun secara moderat dan optimis, sesuai amanat undang-undang.
4. Disampaikan pentingnya proyeksi pendapatan dan belanja yang realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah dalam penyusunan RPJMD, sebagai dasar dalam penetapan APBD lima tahunan maupun tahunan.
5. Terkait pagu indikatif, dibahas ketidaksesuaian antara pagu dan kebutuhan aktual perangkat daerah. ditekankan pentingnya penyesuaian agar seluruh program prioritas, khususnya pada sektor strategis seperti kelautan, perikanan dan pariwisata, dapat terealisasi secara optimal.
6. Indikator dalam RPJMD harus selaras dan mengacu pada RPJDP dan RPJPN, sesuai mandat undang-undang dan prinsip perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang berkesinambungan.
7. Seluruh aspirasi masyarakat yang masuk wajib diinput ke dalam SIPD dan disesuaikan dengan arah kebijakan dalam RPJMD agar dapat dijadikan dasar pengalokasian APBD.
Pansus DPRD menyimpulkan bahwa secara umum dokumen RPJMD 2025–2029 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
RPJMD juga dinilai memuat penjabaran visi dan misi kepala daerah secara sistematis dan terukur, serta telah mengintegrasikan isu-isu strategis dengan memperhatikan sinergi terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.
Rapat paripurna penetapan Perda RPJMD 2025–2029 ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Sekretaris Provinsi Sulut, jajaran TNI dan Polri, seluruh anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya. (ADV)
