Louis Schramm Usulkan Pergub Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan PAD Sulut

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Louis menyampaikan bahwa pemungutan pajak dapat diberlakukan terhadap kepemilikan maupun penguasaan alat berat yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulut.

“Kita perlu membuat suatu peraturan untuk pajak alat berat agar menjadi salah satu sumber PAD kita,” ujar Louis, Selasa (1/7/2025).

Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Pemerintah Provinsi Sulut yang menilai bahwa pengelolaan pajak dari sektor strategis seperti alat berat dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Lebih lanjut, Louis menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pengenaan PAB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut diperkuat dengan peraturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Daerah (Perda).

“Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk dibuatnya peraturan terkait Pajak Alat Berat. PAB jelas berpotensi menambah kas daerah, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai aktivitas seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” tambahnya.

Pengenaan Pajak Alat Berat dinilai sebagai langkah realistis mengingat aktivitas industri berbasis alat berat cukup signifikan di Sulut. Selain menambah pendapatan daerah, pengaturan ini juga diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pos terkait