DPRD Sulut Segera Bahas Ranperda RTRW, Selaraskan dengan RPJMD 2025–2029

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dijadwalkan akan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara pada pekan depan.

Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, menjelaskan bahwa tahapan awal pembahasan akan diawali dengan rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025. Paripurna tersebut akan berisi penjelasan resmi dari Gubernur serta pemandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD.

“Paripurna tersebut dilakukan melalui pembahasan oleh pimpinan fraksi, pimpinan dewan, dan telah disahkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada akhir pekan ini,” ujar Niklas Silangen kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm, menegaskan pentingnya pembaruan RTRW agar selaras dengan arah pembangunan daerah ke depan, khususnya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025–2029.

“Revisi ini ditujukan untuk memastikan RTRW Sulut tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di tengah dinamika perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Schramm yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut.

Pembahasan Ranperda RTRW ini menjadi krusial, mengingat dokumen tersebut merupakan dasar dalam perencanaan tata ruang yang berdampak langsung terhadap investasi, infrastruktur, dan penataan kawasan strategis di Sulawesi Utara.

Pos terkait