Ketua Bawaslu Sangihe, Ingatkan Laporan Pelanggaran Pilkada Harus Menyertakan Bukti Pendukung

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memasuki masa kampanye pasangan calon.

Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda, S.IP menyatakan jika masyarakat menemukan pelanggaran Pilkada di lapangan harus melampirkan bukti.

Berbagai cara dilakukan Tim Sukses dan Tim Kampanye untuk mencari simpati masyarakat pemilih.   Ada yang datang langsung menemui warga namun ada juga yang melakukan kampanye konsolidasi penguatan kepada struktur partai mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan Kelurahan dan Desa.

Yang menjadi persoalan di masa kampanye ini dan harus menjadi perhatian serius oleh Panitia Pengawas Pemilu yakni mewaspadai bantuan pemerintah ditunggangi oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Menyikapi masalah ini Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe Edmon Dolongseda mengatakan jika masyarakat menemukan pelanggaran Pilkada di lapangan harus melampirkan bukti pendukung diantaranya tempat dan waktu kejadian.

“Jadi keterpenuhan terkait bukti tempat dan kejadian waktu kejadian siapa yang mendistribusi dan semuanya itu semua masuk dalam proses pengkajian,” kata  Dolongseda

Terkait pengawasan di lapangan dirinya selalu mengingatkan panitia pengawas mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa selalu berkordinasi.

Pos terkait