KPU Tomohon Segera Bentuk PPK Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di bawah pimpinan Vierna Pijoh segera melakukan pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 dan KPT 476 Tahun 2024, jadwal tahapan pembentukan PPK diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK selama 5 hari (red, 23-27 April 2024) dan diakhiri pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK

Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan yaitu surat pendaftaran, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotocopy KTP-el, fotocopy ijazah, daftar riwayat hidup, dan pasfoto berwarna ukuran 3×4.

Selanjutnya pendaftaran dan pengunggahan dokumen melalui link https://siakba.kpu.go.id/.

Persyaratan PPK

Pos terkait