Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di bawah pimpinan Vierna Pijoh segera melakukan pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 dan KPT 476 Tahun 2024, jadwal tahapan pembentukan PPK diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK selama 5 hari (red, 23-27 April 2024) dan diakhiri pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024.
Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan yaitu surat pendaftaran, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotocopy KTP-el, fotocopy ijazah, daftar riwayat hidup, dan pasfoto berwarna ukuran 3×4.
Selanjutnya pendaftaran dan pengunggahan dokumen melalui link https://siakba.kpu.go.id/.
