BAWASLU IMBAU MENDAGRI PASTIKAN KEPALA DAERAH TAK LAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT

Politberita-Imbauan BAWASLU  dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien
Dan aturan-Aturan Larangan Penggantian Pejabat
1. Pasal 71 ayat 2, ayat 3, ayat 4 UU 6 Tahun 2020
Gays, perlu di ketahui UU Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilian Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Adapun Imbauan Bawaslu
Berdasrkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disebutkan penetapan Pasangan Calon jatuh pada tanggal 22 September 2024.
Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Neger untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Pos terkait